Koordinasi tersebut membahas dua agenda penting, yaitu restrukturisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) serta persiapan perencanaan pembangunan Desa Nurweda Tahun 2027.
Dalam pembahasan mengenai restrukturisasi BUMDesa, Pemerintah Desa Nurweda bersama TPP P3MD mendiskusikan pentingnya penataan kembali kelembagaan, kepengurusan, unit usaha, serta sistem pengelolaan BUMDesa agar dapat berjalan lebih efektif, transparan, profesional, dan sesuai dengan potensi serta kebutuhan masyarakat desa.
Restrukturisasi diharapkan tidak hanya sebatas perubahan struktur organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kinerja usaha, mengidentifikasi potensi ekonomi desa, memperbaiki tata kelola keuangan, meningkatkan kapasitas pengelola, serta menentukan unit usaha yang memiliki prospek untuk dikembangkan.
Sementara itu, terkait perencanaan pembangunan Desa Tahun 2027, koordinasi diarahkan pada bagaimana Pemerintah Desa dapat menyusun perencanaan yang lebih terarah dan berbasis kebutuhan masyarakat. Potensi desa, permasalahan yang dihadapi masyarakat, capaian pembangunan sebelumnya, serta prioritas pembangunan ke depan menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam proses perencanaan.
Perencanaan Desa Tahun 2027 diharapkan dapat disusun secara partisipatif, berbasis data, realistis, dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah maupun kebutuhan masyarakat Desa Nurweda. Dengan demikian, program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat dan memiliki dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan koordinasi ini menjadi bagian dari upaya membangun sinergi antara Pemerintah Desa dan pendampingan P3MD, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengembangan ekonomi desa melalui BUMDesa, serta penyusunan perencanaan pembangunan yang lebih berkualitas.
Dengan koordinasi dan kolaborasi yang baik, diharapkan Desa Nurweda mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki, memperkuat kelembagaan ekonomi desa, serta menghasilkan perencanaan pembangunan yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Fokus Koordinasi
-
Restrukturisasi BUMDesa
- Penataan kelembagaan dan kepengurusan.
- Evaluasi unit usaha.
- Penguatan tata kelola dan administrasi.
- Pengembangan usaha berbasis potensi desa.
- Peningkatan kapasitas pengelola BUMDesa.
-
Perencanaan Desa Tahun 2027
- Penguatan perencanaan berbasis data.
- Identifikasi potensi dan permasalahan desa.
- Penentuan program dan kegiatan prioritas.
- Sinkronisasi dengan arah pembangunan daerah.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Membangun Desa bukan hanya tentang merencanakan dan menganggarkan, tetapi memastikan setiap program memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.”
